URnews

KemenPPPA Kecam Kasus Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo

Nivita Saldyni, Minggu, 6 Juni 2021 09.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KemenPPPA Kecam Kasus Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo
Image: Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (Dok. KemenPPPA)

Jakarta - Kasus pemerkosaan berulang yang dilakukan seorang ayah berinisial FD terhadap anak kandungnya di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) selama bertahun-tahun mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/6/2021).

Menurutnya, orang tua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Apalagi negara secara tegas melalui Undang-undang Dasar UUD 1945 mengamanatkan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan. 

Untuk itu, Nahar mengatakan pihaknya memastikan korban akan mendapatkan pendampingan. Adapun pendampingan yang akan diberikan yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” jelasnya.

Ia pun menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Nah karena pelaku adalah orangtua korban, Nahar mengatakan pelaku dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Untuk Urbanreaders ketahui, kasus ini berawal dari laporan korban kepada Polda Jatim pada 4 Mei 2021 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan membuahkan hasil, satu bulan kemudian FD ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dari keterangan korban, aksi bejat sang ayah itu telah dilakukan sejak ia berusia 12 tahun, tepatnya pada 2017 silam. Selama bertahun-tahun melancarkan aksinya, pelaku membungkam korban dengan ancaman pembunuhan.

Korban mengaku, pelaku mengancam akan membunuhnya, ibu dan adiknya jika melaporkan hal tersebut. Namun setelah empat tahun berselang, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib setelah bercerita dan mendapat dukungan dari rekan kerjanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait