URnews

Tersangka Kasus Perkosaan Berniat Nikahi Korban, Ini Tanggapan KemenPPPA

Kintan Lestari, Kamis, 27 Mei 2021 17.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tersangka Kasus Perkosaan Berniat Nikahi Korban, Ini Tanggapan KemenPPPA
Image: Ilustrasi korban perkosaan. (Freepik/doldam10)

Jakarta - Pelaku perkosaan remaja di bawah umur berinisial AT yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi belum lama ini berniat menikahi korban.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum tersangka. 

"Kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan, apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan," katanya kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Bambang selaku kuasa hukum menyebut dengan menikahkan AT dan PU bisa sedikit meringankan hukuman AT. 

Pasalnya atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

"Saya berharap ini AT dan PU bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang lagi.

Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, melihat hal itu tidaklah tepat dilakukan.

"Pernikahan tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku," ujar Nahar saat dihubungi Urbanasia, Kamis (27/5/2021).

Dan bila pernikahan antara keduanya benar-benar terjadi, Nahar menyebut dari pihak korban masih bisa melanjutkan proses hukumnya.

"Korban dapat terus melanjutkan proses hukumnya terkait delik biasa. Dalam kasus ini diduga terkait persetubuhan, perdagangan dan eksploitasi seksual anak," lanjutnya lagi.

Adapun bila pihak keluarga pelaku nantinya memaksakan kehendak pada keluarga korban, keluarga korban bisa meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Jika terkait Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial bagi korban maka dapat meminta perlindungan dari LPSK," pungkasnya.

Untuk kasus PU dan kasus lain yang serupa, dikatakan Nahar dari pihak KemenPPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan.

"Memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, dan telah berkoordinasi dengan petugas layanan Pemda (Dinas P3A, UPTD PPA dan KPAD)," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait