URnews

Kementan Cabut Aturan Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat Binaan

Nunung Nasikhah, Sabtu, 29 Agustus 2020 17.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kementan Cabut Aturan Ganja Masuk Daftar Tanaman Obat Binaan
Image: Ilustrasi tanaman ganja. (Pixabay)

Jakarta – Publik belum lama ini dihebohkan dengan kabar penetapan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari lalu.

Dalam Keputusan Menteri tersebut tanaman ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Ganja masuk dalam daftar bersama 65 jenis tanaman obat lain seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng yang dibina Ditjen Hortikultura.  

Penetapan itu tentu menimbulkan kontroversi, terlebih tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi kontroversi tersebut, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha dalam siaran resminya mengatakan, tanaman ganja selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” katanya melalui siaran pers yang diterima Urbanasia, Sabtu (29/8/2020).

Ia menambahkan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tegasnya.

Kementerian Pertanian sendiri, menurutnya, akan memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman yang tertulis pada lampiran Kepmentan 104/2020, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri,” tutur Tommy.

“Di dalam Undang-Undang No 13 tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67, ‘Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’,” sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” terang Tommy.

“Komitmen Mentan dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara illegal,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait