URguide

Kena Tipu di Aplikasi Kencan Online? Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Dyta Nabilah, Kamis, 19 Agustus 2021 21.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kena Tipu di Aplikasi Kencan Online? Bisa Dibawa ke Jalur Hukum
Image: Ini Hukumnya Jika Kena Tipu dari Aplikasi Kencan Online (Unsplash/Markus WInkler)

Jakarta - Saat ini, fenomena kencan online sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia percintaan. Bukan sesuatu yang mengejutkan jika seseorang menjalin hubungan hanya melalui gawai saja. Karena sudah banyak jejaring sosial yang mewadahi pertemuan dengan orang baru, bahkan beda negara.

Meskipun demikian, tak jarang terjadi kerugian karena kencan online. Mulai dari penipuan identitas, kebohongan janji menikah sampai masalah keuangan. Sehingga, perlu sekali kewaspadaan apabila mencari pasangan di dunia maya.

Relationship Coach dan Founder Kelascinta.com, Kei Savourie mengingatkan bahwa rasa suka yang timbul terhadap pasangan dunia maya itu hasil imajinasi belaka. Karena belum bertemu dengan orang tersebut, muncul khayalan dari diri sendiri.

"Jatuh cinta sama orang di internet itu khayalan diri sendiri. Kita belum ketemu orangnya, bahkan orangnya belum tentu itu,” ungkap Kei saat webinar Transformation Week Kencomm pada Kamis (19/8/2021).

Sebelum bertemu dengan pasangan secara langsung, jangan sampai memutuskan untuk memulai hubungan yang serius. Misalnya seperti janji menikah, berani meminjamkan uang, memberikan foto atau video asusila. Hal itu sangat berbahaya karena bisa menjadikan bumerang untuk diri sendiri.  

“Apapun yang kamu rasain kalau belum ketemu itu, itu cuma ilusi. Jadi stop jangan membahayakan diri,” lanjut Kei. 

Kalau pun berbeda negara atau pun wilayah juga jangan nekat untuk menemuinya sendirian. Kei menceritakan kasus di mana laki-laki berkenalan dengan perempuan Taiwan. Ia nekat mendatangi negara tersebut untuk bertemu, tetapi sampai di sana pasangannya tak ada kabar. 

Jika ingin mendapatkan pasangan yang baik melalui kencan online, carilah yang latar belakangnya jelas. Jangan sampai kehilangan akal dan logika ketika jatuh cinta dengan pasangan dunia maya.

“Satu sisi hati-hati, tapi juga harus membuka diri supaya tidak kehilangan kesempatan. Tetap pakai logic," jelas Kei.

Upaya Hukum untuk Penipuan Kencan Online

1619937519-kencan-online---freepik-burdun.jpgSumber: Ilustrasi kencan online (Freepik/burdun)

Ketika sudah terkena penipuan akibat tidak berhati-hati ketika kencan online, maka bisa mengurusnya secara hukum. Namun, Praktisi Hukum Rinto Wardana berpendapat bahwa berurusan dengan perkara hukum bukanlah sesuatu yang mudah.

"Makanya lebih baik kita mengantisipasi diri kita," ucap Rinto saat webinar Transformation Week Kencomm pada Kamis (19/8/2021).

Contoh kasus yang biasa terjadi berkaitan dengan kencan online ialah pemerasan. Menurut Rinto, pemerasan ini pasti diawali dengan adanya pengiriman foto atau video asusila. 

"Nah si pelaku ini akan menggunakan alat itu sebagai cara untuk melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang misalnya dengan ancaman menyebarkan video atau foto itu ke publik," jelas Rinto.

Pelaku bisa dijerat Undang-Undang ITE Pasal 29 Tentang Pengancaman apabila dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi. 

Selain itu, pelaku yang melakukan penipuan kepada orang seperti memasang identitas palsu hingga menimbulkan kerugian bisa dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 8 Ayat (1). Apabila setiap orang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan seseorang.

"Jika memasang foto orang lain, itu kan informasi yang menyesatkan karena bukan dia senyatanya berinteraksi dengan kita di kolom komentar atau interaksi lain di media sosial," tutur Rinto. "Kalau dia punya itikad buruk, pasti dia melakukan rangkaian kebohongan, rangkaian rayuan kepada si calon korban," lanjutnya.

Karena pelaku tersebut terlihat meyakinkan di media sosial, akhirnya korban terbuai rayuannya hingga dijanjikan untuk menikah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/Pdt/2000 melindungi korban yang janji pernikahannya tidak dipenuhi pasangan.

"Dinyatakan tidak dipenuhinya janji menikah adalah pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, dan perbuatan demikian adalah perbuatan melawan hukum. Nah, saya berbagi ini untuk teman-teman yang ketemu cowok suka ghosting," jelas Rinto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait