URnews

Kepala Cabang Bank Mega Malang Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah

Shelly Lisdya, Rabu, 18 November 2020 12.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kepala Cabang Bank Mega Malang Dipolisikan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah
Image: Ilustrasi. (Green Left)

Malang - Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang yang berinisial YA dipolisikan keenam nasabahnya.

YA diduga menggelapkan uang nasabahnya dengan total uang sebesar Rp 3 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (13/11/2020) kemarin, YA dilaporkan ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10/1998 tentang perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, YA menjabat jabatan yang sama di KCP Dinoyo, baru kemudian pindah di Kyai Tamin hingga akhirnya YA diduga menggelapkan uang tersebut.

Kuasa Hukum korban, Adi Amrulloh mengatakan, awal mula kasus ini mencuat, yakni dengan menggunakan penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN).

Dari masing-masing korban tersebut, mereka mendepositokan uang dengan jumlah yang berbeda. Dimulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Awalnya terkuak di situ. Dananya nggak bisa cair, alasannya uang ada di bank," katanya kepada awak media.

Ia melanjutkan, enam korban pun memiliki sejumlah dokumen dan bukti berupa blangko deposito hingga SUN dengan logo Bank Mega.

"Namun, hal tersebut dibantah oleh bank, bahwa transaksi itu tidak terdaftar di bank,'' tegasnya.

Ia menjelaskan, kedua blangko tersebut terdapat tulisan dan gambar lambang Bank Mega. Untuk blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga.

Sedangkan di blangko SUN, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli SUN tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan YA, ia mengaku jika deposito nasabah hanya digunakan untuk operasional kantor, bukan untuk keperluan pribadinya. Hingga kini, YA pun tidak bisa membuktikan itu lantaran menjadi rahasia bank.

''Setelah tidak ada jawaban, kami lapor ke OJK, tetap saja tidak ada tanggapan. Akhirnya kami laporkan ke pihak berwajib," terang Adi.

Adi bersama keenam korban pun hingga kini menunggu perkembangan kasus ini. Pihaknya pun telah melakukan proses mediasi dengan Bank Mega bersama OJK.

"Hasilnya, pihak Bank Mega bersikeras bahwa transaksi ini di luar sistem bank. Tapi ibu YA juga selalu menghubungi nasabah ke rumah masing-masing," pungkasnya.

Namun, diketahui YA baru saja mengundurkan diri pada 25 September 2020, pasca dugaan kasus ini terkuak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait