URnews

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Naik Jadi Rp 104,1 T

Nivita Saldyni, Rabu, 31 Agustus 2022 09.39 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Naik Jadi Rp 104,1 T
Image: Surya Darmadi (menggunakan masker biru) di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin (15/8/2022). (Dok. ANTARA)

Jakarta - Jumlah kerugian dan perekonomian negara di kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menyeret nama pendirinya, Surya Darmadi, meningkat sebanyak Rp 26,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah tersebut kini mencapai Rp 104,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 78 triliun.

“Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun. Sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Ia menegaskan, peningkatan tersebut ditemukan setelah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli melakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menambahkan, indikator yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara antara lain adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan. Selain itu adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan juga jadi salah satu indikator yang digunakan oleh auditor BPKP.

“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ungkap Arumsari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat tersebut. Nah penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi ini berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, antara lain dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar US$ 7,8 juta atau sekitar Rp 114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun,” bebernya.

Selain berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, ia juga menjelaskan, seluruh penyimpangan juga berdampak pada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam konferensi pers tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp 5,12 triliun, US$ 11,4 juta,  dan US$ 646 yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Pendiri PT Duta Palma Group itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 oleh KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Selama ini dia dikabarkan berada di luar negeri. Hingga akhirnya pada Senin (15/8/2022) ia tiba di Tanah Air dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait