URtainment

Ketahuan Nonton 'Penthouse', 4 Pemuda Korut Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa

Griska Laras, Kamis, 17 Juni 2021 13.18 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketahuan Nonton 'Penthouse', 4 Pemuda Korut Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa
Image: The Penthouse season 3

Pyongsong - Korea Utara (Korut) makin gencar mengontrol serbuan budaya asing. Baru-baru ini pemerintah menghukum 4 pemuda yang kepergok menonton serial drama Korea Selatan.

Menurut laporan Daily NK, pemuda bernama Choi (20) dan ketiga temannya ditangkap karena menonton drakor hingga larut malam pada 25 Mei.

Sebanyak 30 film dan drama Korea Selatan ditemukan di dalam USB, termasuk drama popular 'Penthouse'. Petugas juga menemukan konten video musik K-Pop sebagai barang bukti.

Sidang terbuka terhadap keempat pemuda ini digelar sepekan kemudian. Di tengah stadion Pyongseong, para tahanan dibelenggu di podium dan dijadikan tontonan publik.

Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Budaya Ideologi Antireaksioner dengan hukuman 10-12 tahun di kamp kerja paksa.

Undang-undang tersebut disahkan Kim Jong Un akhir tahun lalu sebagai langkah untuk mencegah masuknya budaya asing dan pemikiran antisosialis ke dalam negeri.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah akan menghukum para 'perusak budaya' dengan hukuman 10-15 tahun di kamp kerja paksa serta hukuman eksekusi mati bagi distributor konten Korea Selatan, Amerika Serikat (AS), dan Jepang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait