URnews

Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, Mahasiswa Cabut Permohonan Uji UU IKN

Nivita Saldyni, Jumat, 15 Juli 2022 11.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, Mahasiswa Cabut Permohonan Uji UU IKN
Image: Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) mengajukan judicial review atau uji materiil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun permohonan itu mereka cabut setelah ketahuan memalsukan tanda tangan pemohon.

Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Keenam mahasiswa ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UBL.

Aksi keenam mahasiswa itu terungkap saat MK menggelar sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita IKN pada Rabu (13/7/2022). Saat sidang yang beragendakan perbaikan pemohon akan dimulai, panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu menemukan kejanggalan pada tanda tangan di berkas pemohon.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kami lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon,” kata Arief kepada pemohon dalam sidang, sebagaimana dikutip Urbanasia dari laman MK, Jumat (15/7/2022).

Awalnya pemohon menjawab tanda tangan mereka asli. Mereka dengan tegas menyatakan tandatangan itu adalah tanda tangan digital.

Namun panel hakim masih curiga. Arief menduga ada yang disembunyikan oleh para pemohon soal tanda tangan itu.

“Coba kita lihat. Di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain‑main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah,” ungkap Arief.

Mendengar jawaban para pemohon yang dinilai tak jujur, Arief pun mengingatkan agar tak main-main. Arief bahkan mengancam bakal memproses pemalsuan tanda tangan itu ke pihak kepolisian.

"Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain‑main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan," tegas Arief.

Akui Palsukan Tanda Tangan, Pemohon Pilih Cabut Permohonan

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait