URnews

Ketua MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Ramadan, Asal...

Ardha Franstiya, Senin, 28 Maret 2022 15.57 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Ramadan, Asal...
Image: Ilustrasi warung makan. (Google)

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan warung penjual makanan tetap bisa buka atau beroperasi selama Ramadan 2022, asal dengan syarat.

Syarat tersebut tidak memamerkan hidangan makanan alias dagangan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makanannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa," tulis Cholil lewat Twitter @cholilnafis, dikutip Senin (28/3).

Warung yang buka saat Ramadan memang kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden.

Lebih lanjut Cholil berpesan agar momen puasa kali ini tidak menutup keinginan orang, dan menodai bulan suci Ramadan.

"Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," lanjutnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait