URnews

Ramadan 2022, Pejabat dan ASN Dilarang Bukber serta Open House

Rizqi Rajendra, Kamis, 24 Maret 2022 16.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramadan 2022, Pejabat dan ASN Dilarang Bukber serta Open House
Image: Ilustrasi - Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022). (Dok. Setkab RI)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyelenggarakan acara buka puasa bersama (bukber) dan gelar griya (open house) saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Jokowi mengatakan, meski kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik, masih ada sejumlah pembatasan bagi pegawai pemerintahan dan pejabat.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi melalui keterangan persnya, Rabu, (23/3/22).

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengambil beberapa pelonggaran, salah satunya adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tak perlu lagi menjalani karantina, namun wajib melakukan tes PCR.

"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas COVID-19," tegas Jokowi.

Perlu diketahui, pemerintah juga mempersilahkan umat Muslim melaksanakan salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Masyarakat juga diperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dua dosis dan satu dosis booster serta menerapkan protokol kesehatan.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak," tandas presiden.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait