URnews

Khofifah Bantah Surati Menkes Terawan soal Definisi Ulang Kasus Kematian COVID-19

Nivita Saldyni, Rabu, 23 September 2020 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khofifah Bantah Surati Menkes Terawan soal Definisi Ulang Kasus Kematian COVID-19
Image: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (YouTube Diskominfo Jatim)

Surabaya - Dinamika kasus COVID-19 di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Selain tingginya tambahan kasus terkonfirmasi positif setiap hari, kini telah ada 3.015 warga Jatim yang tercatat meninggal karena COVID-19.

Menyusul hal tersebut, belakangan ramai diberitakan bahwa Gubenur sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyurati Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto untuk membahas soal definisi kasus kematian COVID-19.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi, dalam sebuah acara di salah satu media nasional, Kamis (17/9/2020).

Dalam pernyataannya tersebut, Joni mengungkapkan bahwa Khofifah telah membuat surat yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengklarifikasi definisi kematian dalam kasus COVID-19 yang saat ini dinilai belum terdefinisi dengan jelas.

Menurut Joni, ada dua klasifikasi yang bisa digunakan untuk menyebut kasus kematian COVID-19 yang sesuai dengan pedoman WHO. Dua klasifikasi tersebut terbagi dalam kematian yang disertai komorbid dan kematian karena COVID-19. 

Tak lama kemudian, Khofifah pun memberikan klarifikasi atas ramainya pemberitaan tentang hal tersebut di media. Lewat postingan di Instagram, perempuan nomor satu di Jawa Timur itu memberikan klarifikasinya dengan memposting ulang sebuah berita terkait isu tersebut.

"Bagi saya positive thinking saja. Berita ini perlu saya klarifikasi agar tidak menjadi bola liar dan digoreng dadakan seperti tahu bulat," tulis Khofifah seperti dikutip Urbanasia, Rabu (23/9/2020).

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim tak pernah mengirim surat apapun kepada Kemenkes untuk mendefinisikan ulang kasus kematian COVID-19. Malah pihaknya mendorong untuk keterbukaan data yang lebih rinci dan detail.

"Pemprov Jatim tidak pernah mengirimkan surat apapun kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meredefinisikan kematian COVID-19 ataupun data terkait," imbuh Khofifah.

"Sebaliknya, Jatim mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan semua informasi terkait COVID-19 yang lebih rinci dan detail berdasarkan pedoman WHO yang berlaku agar pandemi ini lekas berakhir," tutupnya.

Nah sementara itu hingga Selasa (22/9/2020), total kumulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Jatim sebanyak 41.417 kasus. Dari total kasus positif tersebut 33.978 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 4.424 pasien masih dalam perawatan, 3.015 lainnya dilaporkan meninggal dunia.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait