URnews

Khofifah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes

Nivita Saldyni, Senin, 24 Mei 2021 14.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khofifah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
Image: Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Sumber: Dok. Kemendagri

Surabaya - Video dugaan kerumunan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa yang viral beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, hal itu membuat aktivis 'Arek 98 Suroboyo Tangi' melaporkan Khofifah serta Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Senin (24/5/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan saat ini laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut masih didalami.

“Memang ada laporan (pelanggaran) prokes dan laporan ke SPKT Polda Jatim ini masih didalami,” kata Gatot di Mapolda Jatim dikutip dari rilis resminya, Senin (24/5/2021).

Sementara itu aktivis 'Arek 98 Suroboyo Tangi' sendiri diketahui telah mendatangi SPKT Polda Jawa Timur pada Senin pagi. Namun bukan hanya soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Khofifah aja nih guys yang mereka minta usut, tapi juga dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.

"Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono," kata Roni Agustinus, perwakilan aktivis 98 kepada wartawan.

Menurutnya, Khofifah sebagai Gubernur Jatim tak seharusnya merayakan ulang tahun di tengah pandemi COVID-19. Ia pun menyanyangkan pernyataan Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita soal pesta ulang tahunnya itu tak faktual dan obyektif.

Bahkan klarifikasi dan permintaan maaf dari Khofifah dan Pemprov Jatim pun menurutnya belum cukup. Ia meminta agar proses hukum harus tetap berjalan.

"Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum. Sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait