URnews

Khofifah Larang ASN Jatim Mudik Gunakan Mobil Dinas

Urbanasia, Selasa, 18 April 2023 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khofifah Larang ASN Jatim Mudik Gunakan Mobil Dinas
Image: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin apel akhir tahun 2021 di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12/2021). (Dok. Humas Pemprov Jatim)

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Timur dilarang mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kendaraan dinas. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menjelaskan, larangan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.

"Saya minta ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk memedomani dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023," kata Khofifah melansir Antara, Selasa (18/4/2023).

Menurut Khofifah, Surat Edaran itu memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, termasuk larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Surat Edaran tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN selama masa cuti bersama Lebaran yang ditetapkan tanggal 19 - 25 April 2023.

Salah satunya mengatur pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan, dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

ASN diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

Pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau di luar kepentingan dinas.

Selain itu, juga mengimbau ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, dengan memperhatikan protokol kesehatan di perjalanan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

"Mohon kita semua tidak ada yang terlambat untuk kembali masuk kerja di tanggal 26 April 2023, kecuali yang sedang mengambil cuti," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait