URnews

KNKT Sebut Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Overload 200 Persen

Itha Prabandhani, Sabtu, 3 September 2022 10.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KNKT Sebut Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Overload 200 Persen
Image: Kondisi TKP pasca kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Rabu (31/8/2022). (ANTARA)

Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi atas kejadian yang mengakibatkan truk trailer mengalami kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi.

Dari hasil investigasi, KNKT mendapat tiga temuan terkait peristiwa yang menewaskan 10 orang termasuk anak-anak dan melukai 33 orang lainnya, pada Rabu, 30 Agustus 2022.

Pertama, truk tersebut kelebihan muatan atau overload hingga 200 persen padahal daya muat truk tersebut hanya 35 ton. Pada saat kejadian, truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Trailer, Jam Operasional Kendaraan Besar Akan Dibatasi

Adapun temuan yang kedua yaitu bahwa truk dinyatakan layak jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja dengan baik dan tidak ditemukan kerusakan.

Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan mengatakan bahwa sopir truk sempat salah jalan. Dia berencana ke Surabaya, Jawa Timur dari arah Narogong otomatis seharusnya ia masuk Tol Bekasi Barat, tapi sopir justru masuk ke Kranji.

Sementara itu, temuan yang ketiga adalah pada saat kejadian, truk trailer menggunakan gigi tujuh. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan sopir truk trailer. Akibatnya sopir sulit mengerem apalagi dengan muatan yang overload. 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR RI fraksi PPP Saifullah Tamliha menyoroti pengawasan truk yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL). Menurut Tamliha, Kemenhub perlu melakukan pengawasan lebih serius, salah satunya dengan meningkatkan fungsi jembatan timbang.

“Sebelumnya Komisi V telah memperingatkan Pemerintah pada Raker/RDP. Komisi V dalam berbagai rapat dengan Kemenhub telah menyampaikan agar truk ODOL diawasi dengan serius, dengan cara antara lain meningkatkan fungsi jembatan timbang,” kata Tamliha kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Tamliha juga mengatakan ada 2 risiko dari truk yang melebihi kapasitas. Pertama, truk yang kelebihan muatan rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, infrastruktur jalan cepat mengalami kerusakan.

Untuk itu, Tamliha meminta agar Kemenhub segera melakukan tindakan tegas terhadap truk yang masih kelebihan muatan dan berharap ada evaluasi mengenai kecelakaan di Bekasi ini.

“Mendesak Kemenhub untuk segera melakukan tindakan tegas atas ODOL dengan melibatkan semua stakeholders dan melakukan evaluasi, hasilnya dilaporkan ke Komisi V,” kata dia.

Saat ini, sang sopir truk telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait