URedu

KOMAHI Tagih Janji Nadiem Tuntaskan Kasus Pelecehan di UNRI

Ika Virginaputri, Kamis, 9 Desember 2021 19.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KOMAHI Tagih Janji Nadiem Tuntaskan Kasus Pelecehan di UNRI
Image: Poster KOMAHI di depan Kemendikbud merupakan bentuk kekecewaan atas alotnya penanganan kasus pelecehan seksual oleh pimpinan UNRI dan komitmen Kemdikbud RI dalam menangani kasus (Foto: KOMAHI)

Jakarta - Akhir Oktober 2021, media sosial dikejutkan dengan video seorang mahasiswi yang mengaku menerima kekerasan seksual dari dosen pembimbing skripsinya. Korban yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dosen pembimbing korban yang juga merangkap sebagai dekan FISIP UNRI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, tersangka tak ditahan dan tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya di kampus UNRI. KOMAHI (Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UNRI) yang aktif mendampingi korban sejak awal, menilai penyelesaian kasus ini berjalan alot. 

Agil Fadlan Mabruri, Ketua Advokasi KOMAHI, bahkan menganggap proses penyelesaiannya tidak transparan dan berjalan sangat lambat. Padahal inilah kasus pertama yang ditangani menggunakan Permendikbud PPKS no 30 tahun 2021 (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

"Korban sedikit kecewa dengan pihak kampus yang terkesan lambat dan belum menemukan hasil-hasil tersebut hingga sekarang, belum ada yg konkrit," ujar Agil kepada Urbanasia. 

"Segalanya masih dioper dulu ke tim Kemendikbud. Mereka tuh tidak mengambil tindakan tegas, dan tidak ada pernyataan yang tegas langsung dari pihak kampus di media UNRI sendiri, hingga sekarang itu belum ada. Menurut korban dan menurut kami juga mahasiswa, memang gerakan dari pihak kampus itu sedikit lamban dan kami kecewa juga lah, cukup kecewa karena bentuk pendampingan psikologis ke korban aja itu baru satu minggu lebih setelah laporan gitu. Lambat kan?" sambung Agil.

Untuk itu perwakilan KOMAHI, Voppi Rosea Bulki, mendatangi kantor Kemendikbud RI di Jakarta untuk permintaan audiensi. Sebelumnya, percobaan untuk audiensi telah dilakukan melalui BEM UNRI yang menyurati Kemendikbud tanggal 26 November 2021. Surat terbuka kepada Menteri Nadiem Makarim juga telah dikirimkan KOMAHI pada tanggal 1 Desember lalu.

KOMAHI menagih janji yang diucapkan oleh Nadiem dalam sebuah acara televisi yang dihadiri juga oleh Voppi. Saat itu Nadiem mengatakan akan menyelesaikan kasus pelecehan seksual di UNRI dan akan melindungi penyintas.

"Kedatangan kami tadi ke Kemendikbud disambut dengan baik, kami juga diarahkan ke dalam kantor DIKTI bagian kemahasiswaan, dan diberikan akses kepada Direktur Dikti," cerita Voppi. "Besar harapan kami dengan kritik yg sudah kami berikan di depan halaman KEMENDIKBUD pak menteri menanggapi kasus ini dengan serius. Karena kasus pelecehan seksual di UNRI merupakan kasus pertama yang menggunakan Permendikbud. Ini juga baru kritik pertama yang kami berikan langsung ke Jakarta, harapan kami Pak Menteri tidak perlu dikritik berulang kali dan dihadirkan massa lebih banyak untuk mengambil sikap khusus ke kasus UNRI," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait