URnews

Komentar Rizieq Shihab soal Sanksi Prajurit TNI AD yang Sambut Kedatangannya

Anisa Kurniasih, Minggu, 15 November 2020 11.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komentar Rizieq Shihab soal Sanksi Prajurit TNI AD yang Sambut Kedatangannya
Image: Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam (Front TV/Youtube)

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab turut mengomentari terkait anggota TNI yang harus ditahan karena menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta  pada Selasa (10/11/2020).

Di hadapan para jamaah yang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang tak berakhlak.

Rizieq lantas membandingkan peristiwa itu dengan kejadian saat anggota Brimob membopong-bopong konglomerat Sri Dato Tahir.

"Perhatikan baik-baik seorang prajurit TNI menyambut kedatangan seorang habib, diborgol, dipenjara. Yang menarik cukong China, China lagi, cukong China saudara digotong-gotong sama anggota Brimob," kata Rizieq dikutip dari siaran langsung Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di channel YouTube Front TV.

“Terus kenapa ada prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang, ditahan, kurang ajar,"  tegasnya.

Seperti diketahui, Dato Tahir sempat dibopong anggota Brimob berkaitan pada pemberian gelar Warga Kehormatan Korps Brimob pada 2018. Gelar warga kehormatan tak hanya terbatas untuk anggota Polri. 

Saat itu, Dato Sri Tahir didaulat sebagai warga kehormatan karena kontribusinya antara lain merehabilitasi gedung pusat pendidikan (pusdik) Korps Brimob.

Rizieq lantas menyerukan revolusi akhlak di balik penahanan terhadap anggota TNI yang menyambut dirinya di Bandara Soekarno Hatta.

"Ada akhlak?," tanyanya kepada jamaah.

Para jamaah pun serentak menjawab: "enggak."

Sebelumnya, Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video yang berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab'.

Tindakan Asyari dianggap bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut anggota TNI Angkatan Darat tersebut mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait