URtech

Kominfo Bakal Blokir Konten Promosi Investasi Ilegal di Medsos

Shinta Galih, Rabu, 23 Februari 2022 08.14 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Bakal Blokir Konten Promosi Investasi Ilegal di Medsos
Image: Ilustrasi investasi saham (Pixabay/Firmbee)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewanti-wanti pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk investasi ilegal. Bila masih bandel siap-siap diblokir.

Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan," ujar Dedy.

Kominfo turut mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa.

Tidak kalah penting untuk selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital, sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait