URtech

Kominfo Bantah PSE Bikin Pemerintah Bisa Intip Isi Chat WhatsApp

Shinta Galih, Jumat, 29 Juli 2022 18.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Bantah PSE Bikin Pemerintah Bisa Intip Isi Chat WhatsApp
Image: Ilustrasi chatting (Freepik)

Jakarta - Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut-sebut membuka jalan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bisa mengakses isi chat WhatsApp masyarakat. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Pangarepan menjelaskan, WhatsApp sebagai platform sudah menerapkan enkripsi end-to-end yang membuat pihak mana pun tidak bisa membuka atau melihat pesan, termasuk WhatsApp itu sendiri. 

"WhatsApp-nya sendiri saja nggak bisa lihat, gimana pemerintah," ujar Samuel dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Samuel menjelaskan, proses ‘membuka’ isi pesan dilakukan ketika proses penyidikan berlangsung dan pihak berwenang menyita gawai pelaku. Artinya tidak dilakukan secara otomatis atau diam-diam.

"Bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptopnya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'," tegasnya.

Kominfo, kata Samuel, bukan menjadi salah satu yang memiliki kewenangan untuk meminta atau melihat isi percakapan. Beberapa pihak juga diberi kewenangan itu seperti penegak hukum, KPK, PPATK, atau siapa pun mendapat mandat undang-undang.

"Jadi nggak ada itu (Kominfo bisa mengintip isi chat WhatsApp)," pungkas Semuel.

Sebelumnya, polemik ini muncul ketika pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menyinggung aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

Menurutnya, pada aturan itu Kominfo dimungkinkan untu mengakses WhatsApp pengguna meski pesan telah dienkripsi. Ada beberapa butir pasal yang bisa memperbolehkan pemerintah untuk mengintip isi pesan.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama Persadha dalam keterangan resminya.

Pratama menambahkan, mengacu ke pasal 9, 14, dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, bisa menghilangkan privasi masyarakat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.

Hal ini sejatinya lumrah dilakukan di beberapa negara. Namun permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.

Terlebih, alasan membuka informasi tersebut karena frase 'mengganggu ketertiban umum' yang tidak jelas batasnya. Sebab itu ia menyarankan agar digelar diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo terkait batasan akses ke platform tersebut.

Apabila ada elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu dianjurkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Kemenkominfo disarankan untuk mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.

"Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait