URtech

Aturan PSE Bikin Kominfo Bisa Akses Isi Chat WhatsApp Masyarakat Indonesia

Shinta Galih, Kamis, 28 Juli 2022 12.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan PSE Bikin Kominfo Bisa Akses Isi Chat WhatsApp Masyarakat Indonesia
Image: Ilustrasi Whatsapp (Pixabay-jorge)

Jakarta - Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat masih dibayangi pro dan kontra. Salah satunya terkait aturan PSE yang membuka jalan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakses isi chat WhatsApp milik masyarakat Indonesia.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menjelaskan, merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kominfo dapat mengakses WhatsApp pengguna meski pesan telah dienkripsi. Ada beberapa butir pasal yang bisa memperbolehkan pemerintah untuk mengintip isi pesan.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama Persadha dalam keterangan resminya, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Pratama membeberkan, mengacu ke pasal 9, 14, dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, bisa menghilangkan privasi masyarakat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.

Hal ini sejatinya lumrah dilakukan di beberapa negara. Namun permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.

Terlebih, alasan membuka informasi tersebut karena frase 'mengganggu ketertiban umum' yang tidak jelas batasan. Sebab itu disarankannya digelar diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo terkait batasan akses ke platform tersebut.

Apabila ada elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu, dianjurkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Kemenkominfo disarankan untuk mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.

"Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait