URnews

Kominfo Siap Sanksi 2 Platform Tempat Selebgram R Lakukan Live Bugil

Afid Ahman, Rabu, 22 September 2021 19.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Siap Sanksi 2 Platform Tempat Selebgram R Lakukan Live Bugil
Image: Selebgram RR ditangkap setelah siaran langsung pornoaksi/Instagram@polrestadenpasar

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menanggapi kasus selebgram wanita berinisial R alias 'kuda poni' yang melakukan siaran langsung (live) tanpa busana alias bugil hingga masturbasi di platform Mango Live dan Bigo. Mereka mengaku tengah menyiapkan sanksi untuk kedua platform streaming video tersebut.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai amanat UU ITE, Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber dan menerima aduan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap keseriusan pengelola platform digital melaksanakan kewajiban moderasi konten pada sistem elektroniknya. Segala bentuk pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses. 

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pemanfaatan platform Mango dan Bigo untuk penyebaran konten negatif, platform Mango telah kami lakukan pemutusan akses pada Februari 2021. Sedangkan untuk platform Bigo saat ini tengah kami mintai keterangan terkait kejadian ini," kata Dedy. 

Dedy pun mengingatkan masyarakat terus menggunakan internet untuk keperluan positif dan produktif. 

"Apabila menemukan penyebaran konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan," pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan selebgram 'kuda poni' ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan live pornoaksi di media sosial (medsos).

R mengaku aksi tersebut telah dilakukan selama 9 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan.

“Pelaku sebagai selebgram secara terang terangan melakukan live mempertontonkan aurat melalui aplikasi Mango, pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini selama 9 bulan dengan penghasilan Rp 25-50 juta per bulan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/9/2021).

Kombes Jansen mengatakan, R ditangkap saat sedang melakukan siaran langsung.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua iPhone beserta sim card milik pelaku, kursi, pakaian pelaku, mainan menyerupai alat kelamin, dan kartu ATM miliki pelaku.

Lebih lanjut, Jansen menyebut bahwa pelaku memiliki dua akun di platform media sosial berbeda, yakni Mango dan Bigo.

Setelah diinterogasi, R mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku mengaku memiliki akun ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya," sambung Kombes Jansen.

Atas aksi tersebut, R dijerat pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait