URtech

Kominfo Tegaskan Akan Blokir PSE yang Tak Terdaftar 20 Juli 2022

Shinta Galih, Selasa, 19 Juli 2022 13.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Tegaskan Akan Blokir PSE yang Tak Terdaftar 20 Juli 2022
Image: Kominfo

Jakarta - Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

"Kami sangat tegas akan hal itu, dan kami punya kemampuan hal itu. Beberapa aplikasi pernah kami blokir," terang Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, saat konferensi pers online, Selasa (19/7/2022).

“Kalau mereka tidak daftar ya ruginya mereka sendiri. Artinya mereka tidak melihat Indonesia sebuah potensial market. Kalau mereka tidak mendaftar ya membuka kesempatan untuk anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Semuel turut menegaskan kalau pendaftaran PSE lebih pada pendataan bukan pendelaian yang banyak dikhawatirkan. Karena tata kelola konten ada aturannya sendiri.

“Ini tata kelola dan bukan pengendalian, supaya kita tahu siapa saja beroperasi di Indonesia, apa yang dioperasikan, apakah mereka menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia karena itu wajib, bagaimana kalau ada komplain transaksi harus ada customer service, kalau ada untung ya bayar pajaknya," terang Semuel.

Aturan PSE sendiri tidak hanya Indonesia yang memberlakukan. Banyak negara lain yang menerapkan hal serupa, hanya mungkin mekanismenya berbeda.

“Tidak hanya Indonesia saja, di negara lain juga melakukan hal yang sama. Kita menggunakan metode pendaftaran, negara lain metodenya mungkin berbeda,” terang Semuel.

Sejauh ini sudah banyak PSE lokal maupun asing yang sudah mendaftar. Semuel optimis akan lebih banyak lagi jelang batas waktu pendaftaran berakhir.

“Mungkin pakai SKS, sistem kebut semalam,” ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait