URnews

Temui Komisi III DPR, Korban Binary Option Minta 3 Hal Ini

Nivita Saldyni, Jumat, 25 Maret 2022 13.05 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Temui Komisi III DPR, Korban Binary Option Minta 3 Hal Ini
Image: Korban binary option saat bertemu dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/3/2022). (Istimewa)

Jakarta – Korban penipuan investasi berkedok trading binary option terus memperjuangkan keadilan dan haknya. Salah satunya, beberapa korban didampingi kuasa hukum mendatangi Gedung DPR RI dan meminta bantuan dari Komisi III.

Pertemuan itu berlangsung pada Kamis (24/3/2022). Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan tersebut.

Korban Harap Polisi Segera Ungkap Pemilik Aplikasi Binomo dan Quotex

Pertama, mewakili korban, ia mendorong agar Komisi III dapat menjadi mediator agar Polri mengungkap kasus ini seterang-terangnya sehingga ada tersangka-tersangka baru yang akan segera ditetapkan, baik afiliator lain maupun pemilik platform-platform tersebut.

“Yang kami laporkan ada dua, pertama platform-nya dan yang kedua afiliatornya. Sampai sekarang platform-nya ini belum diungkap siapa di balik Binomo, siapa di balik Quotex,” kata Finsensius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis.

“Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini, tapi atas kewenangan yang dimiliki Komisi III, kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya afiliator yang dilaporkan saja tetapi platform ini harus dihentikan karena kalau tidak maka ini akan terus menerus ada di masyarakat. Ini tidak akan hilang,” sambungnya.

Dorong Komisi III Buat Regulasi Baru untuk Atasi Kejahatan Digital

Selain itu, Finsensius mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong Komisi III untuk membuat regulasi baru yang mampu menjawab persoalan terkait kejahatan di ranah digital.

Sebab menurutnya undang-undang yang ada saat ini masih belum bisa menjangkau lebih jauh terkait kasus kejahatan digital, seperti misalnya penelusuran aset digital yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) gaya baru.

“Kami juga mengharapkan mungkin untuk menjadi perhatian Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini. Kita bisa bayangkan, server-nya dan aplikasi ini bisa dibuat di luar negeri. Tapi bisa di-download di Indonesia,” katanya.

“Kalau kita lihat UU yang ada sekarang, ini belum menjangkau juga, termasuk menjangkau aset digital. Ini TPPU model baru,” sambung Finsensius.

Apalagi ia menduga telah ada sindikat internasional dalam kasus ini. Sebab Bareskrim Polri dan PPATK sempat membagikan informasi bahwa ada aliran dana ke luar negeri dari tersangka kasus tersebut.

Harap Uang Korban Bisa Kembali

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait