URnews

Praktisi Hukum Harap Sitaan Aset Indra Kenz Dkk Kembali ke Para Korban

William Ciputra, Sabtu, 19 Maret 2022 13.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Praktisi Hukum Harap Sitaan Aset Indra Kenz Dkk Kembali ke Para Korban
Image: Indra Kenz (Instagram: @indrakenz)

Jakarta - Kasus penipuan binary option dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan merenggut banyak korban. Kerugian para korban ini tidak sedikit, bahkan ada yang sampai angka lebih dari Rp 2,5 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik dari kepolisian turut mengusut aliran dana dari para tersangka. Sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan turut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. 

Menurut Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Muara Karta, dalam kasus ini penting untuk dipastikan aset-aset yang disita itu bisa dikembalikan kepada para korban.

Namun Muara mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian para korban setelah penyitaan aset-aset tersangka. Terlebih korban dalam kasus ini jumlahnya banyak.

“Banyak sekali masyarakat yang dirugikan, kan? Nah setelah uang (tersangka, red) disita, barang disita, itu cara mengembalikan kepada mereka yang dirugikan seperti apa?” kata Muara saat dihubungi Urbanasia melalui saluran telepon, Jumat (18/3/2022). 

“Aset ini dirampas, tapi tidak bisa dimiliki negara, jadi harus dikembalikan kepada yang dirugikan. Ini yang membuat selama ini bertanya, kemana sih itu hasil rampasan itu?” lanjutnya.

Pertanyaan Muara ini juga didasari pada aturan hukum yang berlaku. Pasalnya penyitaan aset dalam kasus binary option ini berbeda dengan penyitaan aset dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Jika dalam kasus korupsi, lanjut Muara, aset-aset yang disita itu akan dimiliki negara karena tindakan tersebut merugikan negara. Namun dalam kasus binary option, aset-aset yang disita itu tidak bisa dimiliki negara. 

Apa yang disampaikan Muara Karta ini sejalan dengan harapan salah satu korban Binary Option dengan tersangka Indra Kenz, Rizki Rusli. 

Rizki Rusli ini merupakan korban asal Sumatera Selatan yang mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Parahnya lagi, uang-uang tersebut bukan sepenuhnya milik Rizki, melainkan ada uang rekannya yang akan digunakan untuk modal usaha. 

Dalam live Instagram URwealth 'Jebakan Batman Binary Option' bersama Urbanasia, Rabu, (16/3/2022), Rizki menyampaikan harapan bisa mendapatkan kembali uang yang menjadi kerugiannya selama mengikuti binary option. 

“Kami, semua korban berharap uang itu kembali. Karena itu ada uang hidup kami,” tegas Rizki. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait