URnews

Komjen Listyo Sigit Akan Hapus Kewenangan Penyidikan di Sejumlah Polsek

Nivita Saldyni, Jumat, 22 Januari 2021 17.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komjen Listyo Sigit Akan Hapus Kewenangan Penyidikan di Sejumlah Polsek
Image: Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Antara)

Jakarta - Berbagai pernyataan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021) masih jadi perbincangan. Salah satu pernyataan Listyo tentang rencana untuk tak lagi membebani beberapa kantor kepolisian sektor (Polsek) untuk penyidikan perkara.

Yap, rencana tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Rabu lalu. Ia mengatakan Polsek akan difokuskan untuk menjalankan tugas preventif, preemtif, dan menegakkan keadilan restoratif saat dirinya resmi menjabat Kapolri.

"Sehingga ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kami bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preentif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," kata Listyo, Rabu (20/1/2021) lalu.

Nah tugas penegakan hukum ini nantinya bakal ditangani satuan kepolisian di tingkat Polres. Sehingga diharapkan Polri bisa semakin dekat dengan masyarakat, mulai dari satuan Polsek.

"Dengan demikian, kami harapkan sosok Polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan," lanjutnya.

Sebelumnya, pada Februari 2020 gagasan serupa juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Usulan agar Polsek dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan itu disampaikan Mahfud saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Usulan itu disampaikan Mahfud karena pihaknya menilai Polsek sering kali menggunakan sistem target. Oleh karena itu kasus pidana bisan dialihkan ke Polres yang ada di tingkat Kota/Kabupaten dan Polsek bisa melakukan pendekatan restorative justice.

Nah konsep pendekatan restoratif sendiri artinya bakal berfokus pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait