URnews

Komnas HAM Rilis Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak

Nivita Saldyni, Kamis, 1 September 2022 16.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM Rilis Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak
Image: Kondisi Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 (Foto: PMJNews)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap foto yang menunjukkan kondisi jasad Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto itu diungkap dalam konferensi pers hari ini, Kamis (1/9/2022).

Dalam foto yang dibagikan, tampak Brigadir J terkapar di depan ruangan di dekat tangga. Ia terlihat mengenakan baju berwarna putih dan celana jeans yang sudah berlumur darah di beberapa bagian.

Dalam foto itu, Brigadir J terlihat dalam posisi telungkup tanpa mengenakan alas kaki. Sementara bagian kepala dan tubuhnya di-blur.

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi, foto tanggal 8 Juli 2022. Nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan.

“Foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” sambungnya.

Sementara itu, hari ini Komnas HAM juga menyatakan resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diumumkan setelah Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan mereka kepada tim khusus (Timsus) Polri.

“Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, laporan dan rekomendasi itu diserahkan agar jadi pembanding, sehingga akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap. Kendati demikian, Taufan memastikan pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus tersebut.

Adapun rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada Polri yaitu sebanyak tiga poin. Antara lain extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.

Pada kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Salah satunya dengan menggelar sidang kode etik terhadap enam anggota yang diduga terlibat obstruction of justice dalam perkara ini.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai persidangan," pungkas Agung.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait