URnews

Komnas HAM Sebut TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi Pegawai

Alwin Jalliyani, Rabu, 18 Agustus 2021 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM Sebut TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi Pegawai
Image: Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan. (Dok. Komnas HAM)

Jakarta - Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil kajian sebagai tindak lanjut laporan Novel Baswedan dkk atas dugaan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Komnas HAM, terdapat 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis. Ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," terang Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan, Senin (16/8/2021).

Adapun rincian 11 pelanggaran HAM yang dimaksud meliputi:

1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum.

2. Hak Perempuan.

3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis).

4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

5. Hak Atas Pekerjaan.

6. Hak Atas Rasa Aman.

7. Hak Atas Informasi Publik.

8. Hak Atas Privasi.

9. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul.

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan.

11. Hak Atas Kebebasan Berpendapat.

Munafrizal menambahkan, Komnas HAM menemukan pertanyaan TWK yang mengarah pada kepercayaan dan keyakinan agama tertentu. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai.

Hal itu termasuk pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, jo Pasal 18 UU tentang HAM, dan Pasal 18 UU tentang pengesahan hak-hak sipil dan politik.

Menurut wakil ketua internal Komnas HAM, pemberhentian 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat, karena tidak dilandasi alasan yang sah seperti pelanggaran kode etik atau putusan pengadilan.

"Pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di UUD 1945 khususnya Pasal 28 d ayat 2, Pasal 38 ayat 2 UU tentang HAM," sambungnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait