Komnas PA: Berkas Perkara Kasus Sekolah SPI Telah Dikirim ke JPU

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebutkan, berkas perkara kasus kejahatan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah dikirim Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.
Arist mengatakan, dikirimkannya berkas perkara kasus kejahatan seksual ke JPU yang diduga dilakukan berulang oleh terduga pelaku JE (49), pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)terhadap peserta didik dan anak asuhnya memasuki babak baru proses hukum dan sebagai langkah mengungkap tabir kejahatan seksual.
Dengan dikirimkannya berkas perkara tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia sangat berharap hasil penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kasubdit Renakta Polda Jatim dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana Narkotika, terorisme dan korupsi, terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup", ujar Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Arist menambahkan, Komnas Perlindungan Anak berharap berkas perkara yang dikirimkan Polda Jatim adalah lengkap sehingga JPU menetapkannya berkas perkara JE P21 dan siap untuk disidangkan.
"Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan", harap Arist.
Arist mengungkapkan, untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI telah menyiapkan 56 lawyer untuk memberikan dikungan kepada JPU yang ditunjuk sebagai pengacara negara.