URnews

Komnas PA Duga Ada Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Shelly Lisdya, Kamis, 9 September 2021 15.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Duga Ada Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Image: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai berkoordinasi dengan Kapolres Batu. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, JE (49) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 lalu. 

Dalam laporannya, Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap pelajar di SPI Kota Batu.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan sejak 2009 lalu hingga 2020. Selama hampir 11 tahun dan sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE.

Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut adanya kemungkinan tersangka baru.

"Ada empat orang yang masih diperiksa sebagai saksi, mulai dari pengelola sekolah, yayasan dan lainnya. Kemungkinan bisa menjadi tersangka baru, hanya berbeda kasus, seperti eksploitasi anak, kekerasan dan lain-lain," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolres Batu, Kamis (9/9/2021).

Hanya saja, kini pihaknya masih menunggu kejelasan kasus tersebut. Arist mengatakan, jika berkas laporan kasus dugaan kekerasan seksual sekolah SPI telah diserahkan ke Kejari Malang, Jawa Timur.

"Berkas perkara JE sudah diserahkan ke kejaksaan oleh Polda Jatim," tambahnya.

Hanya saja, menurut Arist, kejaksaan ternyata belum menetapkan berkas perkara tersebut lengkap (P-21). 

"Kalau sudah lengkap P-21 itu sudah ada penuntutan nantinya. Kemungkinan pekan depan," lanjutnya. 

"Untuk saat ini kami sedang berkoordinasi terkait wilayah, karena kasus kejahatan seksualnya di Batu bukan di Surabaya," lanjutnya. 

Apabila berkas perkara sudah bisa P-21, Arist menerangkan, maka jaksa penuntut umum dapat menentukan tuntutannya berapa tahun dari Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

"Jadi bisa dikenakan berapa tahun, tergantung dari sana," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait