URnews

Komnas PA: Boikot Saipul Jamil dari Tayangan Televisi dan YouTube

Ardha Franstiya, Senin, 6 September 2021 15.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA: Boikot Saipul Jamil dari Tayangan Televisi dan YouTube
Image: Konferensi Pers menyikapi penyambutan Kebebasan Saipul Jamil bak pahlawan Senin, (6/9) di Media Ceter Komnas Anak. (Dok. Urbanasia)

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta masyarakat untuk segera memboikot seluruh tayangan televisi dan YouTube yang menyiarkan kegiatan Saipul Jamil.

Komnas PA berpendapat bahwa pembebasan Saipul Jamil yang disambut bak pahlawan merupakan ekspos berlebihan, sehingga dapat melecehkan korban.

Dengan begitu, Komnas PA meminta dan mendesak Production House (PH), televisi dan media sosial, YouTuber dan media online lainnya untuk tidak memberikan tempat bagi Saipul Jamil untuk menyiarkan dirinya.

"Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak minta masyarakat boikot seluruh tayangan Saipul Jamil dan minta masyarakat untuk mematikan televisi jika melihat tayangan atau acara Saipul Jamil," Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait lewat keterangan tertulis, Senin (6/9).

"Aksi Nasional merupakan tirut sertanya masyarakat memutus mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap anak," tambahnya.

Lebih lanjut, Arist meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertindak tegas jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka KPI bisa memberikan sanksi administratif, teguran bahkan mencabut izin penyiaran.

"Bagi para selebritis (Inul Daratista) dan selebritis lainnya yang menyiapkan penyambutan kebebasan Saipul Jamil bak seorang juara serta televisi televisi yang membuka ruang untuk tampil nya Saipul Jamil di hadapan publik untuk sementara tidak mengekspos berlebihan. Meningkat rating program boleh saja tapi perlu diperhatikan memenuhi unsur edilikadi atau tidak," tutur Arist.

Menurut Arist, yang dilakukan Saipul Jamil dan para pendukungnya saat menyambut kebebasannya sangat memalukan, berlebihan dan tidak mendidik.

"Kejahatan seksual sesungguhnya tindak pidana luar biasa dan bagi pelakunya semestinya pula dihukum berat dan pelakunya harus sembunyi dari hadapan publik. Bukan justru mengeksploitasi diri sebagai pejuang dan pemenang dan Juara dari salah pertandingan," ujar Arist.

"Karena hukuman bagi predator seksual sodomi merupakan kejahatan luar biasa dengan demikian pelaku kejahatan seksual sekalipun telah menjalani hukuman seyogyanya tidak tampil dihadapan publik," lanjutnya.

Selanjutnya, dalam menyikapi kasus ini, Komnas PA akan bertulis surat kepada KPI untuk mendapat dukungan agar tayangan televisi sungguh-sungguh taat pada UU Penyiaran dan akan membuat petisi masyarakat untuk boikot tayangan Saipul Jamil.

Sebagai informasi, Saipul Jamil resmi bebas dari hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait