URnews

KPI Minta Stasiun TV Hentikan Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil

Ardha Franstiya, Senin, 6 September 2021 14.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPI Minta Stasiun TV Hentikan Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil
Image: Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menjadi narasumber asistensi yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Hotel Diradja, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Dok. KPI)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi (TV) untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi alias membesar-besarkan dengan mengulang serta membuat kesan merayakan tentang pembebasan Saipul Jamil dalam program siaran. 

Permintaan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo usai merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Mulyo lewat keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” jelas Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan, termasuk kenyamanan masyarakat.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” lanjutnya.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tutup Mulyo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait