URnews

Pemilik SMA SPI Jadi Tersangka, Komnas PA: Dapat Dipidana Seumur Hidup

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Agustus 2021 08.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemilik SMA SPI Jadi Tersangka, Komnas PA: Dapat Dipidana Seumur Hidup
Image: Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait tiba di Direskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021). (Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Harapan Komnas Perlindungan Anak (PA) akhirnya terkabul. Pasalnya JE (49), pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang digelar di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021) lalu.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyatakan peningkatan status pelaku sebagai tersangka merupakan tindakan yang pantas dan tepat. Terlebih untuk pelapor S dan J.

"Hari Kamis (5/8/2021) adalah hari yang menyenangkan bagi Komnas Perlindungan Anak, secara khusus bagi pelapor karena Polda Jatim telah menetapkan JE dan kroni-kroninya sebagai tersangka," kata Arist lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Jumat (6/8/2021).

1628214518-Ditreskrimum-Polda-Jatim.jpgSumber: Ditreskrimum Polda Jatim. (Nivita/Urbanasia)

Atas penetapan JE sebagai tersangka, Arist mengatakan pihaknya memberikan apreasi dan ucapan terima kasih kepada Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur. Polda Jatim, kata Arist, patut mendapat penghargaan atas dedikasinya dan keuletannya dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus kejahatan seksual sehingga JE dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, teroris dan korupsi, dan juga merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), terduga pelaku JE dapat diancam pidana 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati," jelasnya.

"Oleh sebab itu, Komnas PA mendukung Polda Jatim menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Mapolda Jatim pada Mei 2021 lalu. Dalam laporan itu ia mengaku telah ada laporan sejumlah siswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh JE, pemilik SPI.

Dari belasan laporan yang masuk, aksi bejat JE diduga telah dilakukan sejak 2009. JE diduga melakukan hal tersebut di beberapa tempat, mulai dari lingkungan sekolah, rumah pribadi hingga di luar negeri.

Bahkan bukan itu saja, JE juga diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan belasan anak didiknya itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait