URnews

Pelecehan Seksual di SMA SPI, Komnas PA: 3 Saksi Bisa Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Agustus 2021 15.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelecehan Seksual di SMA SPI, Komnas PA: 3 Saksi Bisa Jadi Tersangka
Image: Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Jumat (6/8/2021). (Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, selain JE (49) masih ada tiga terduga pelaku yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). 

Hal itu diungkapkan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Jumat (6/8/2021).

"Kemarin kami mendapatkan informasi karena dalam gelar perkara itu bukan hanya kejahatan seksual yang dilakukan oleh JE, tetapi ada juga kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi. Itu berarti seperti yang kami sampaikan supaya ada empat orang yang harus diperiksa," kata Arist.

Empat orang itu adalah JE yang sudah ditetapkan tersangka, lalu Kepala Asrama, Ketua Yayasan, dan pengelola wahana Kampoeng Kidz. Lebih lanjut Arist menjelaskan, JE hanya melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.

"Korbannya ada 14 orang. Dari 14 itu tidak semua mengalami kejahatan seksual, ada enam yang mengalami kejahatan seksual yang terencana. Selebihnya mengalami eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ungkapnya.

"Oleh karena itu JE ini bukan sendiri tetapi akan ada juga tersangka di luar kejahatan seksual (yang dilakukan JE)," imbuh Arist.

Lebih lanjut, kepada Urbanasia, Arist menjelaskan bahwa tiga orang terduga pelaku itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun saat ini ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (dimintai keterangan) sebagai saksi, sudah. Masih JE (tersangka), mungkin nanti tahap kedua akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ditanya apakah ketiganya melakukan tindak kejahatan ini dilakukan secara bersama dan terencana, Arist menjelaskan hal itu dilakukan ketiga terduga pelaku secara sendiri-sendiri. Seperti misalnya, pengelola Kampoeng Kidz yang diduga memukul siswa jika mereka melakukan kesalahan.

"Sendiri-sendiri karena dia berperan dari tugas dan fungsinya masing-masing. Dia punya kewenangan sendiri-sendiri yang diberikan oleh JE sehingga dia punya otoritas melakukan tindakan yang sesuai dengan kehendaknya sendiri," jelas Arist.

Untuk itu ia berharap dalam minggu ini ketiganya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, menyusul JE. Apalagi ia menilai semua alat bukti sudah cukup.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait