URnews

Komnas PA: PP 78 Tahun 2021 Merdekakan Anak dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

Nivita Saldyni, Senin, 23 Agustus 2021 12.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA: PP 78 Tahun 2021 Merdekakan Anak dari Situasi Buruk dan Eksploitatif
Image: Ilustrasi anak Indonesia. Sumber: KPAI

Jakarta - Komnas Perlindungan Anak dan seluruh pegiat perlindungan anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Indonesia meyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pun mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas lahirnya peraturan perlindungan khusus bagi anak itu.

Untuk Urbanreaders ketahui, PP tersebut telah diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021. Menurut Arist, setelah mempelajari naskah PP tersebut mendalam serta mengutipketerangan pers dari Deputi V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden menerbitkan PP ini, yaitu pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis.

"Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak,  yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik," kata Arist dalam keterangan resminya yang didapat Urbanasia pada Senin (23/8/2021).

"Dalam merespons kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa depan bangsa," imbuhnya.

Selain itu menurutnya, Jokowi juga telah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses. Ia pun menilai langkah Jokowi menerapkan PP tersebut untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

"Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP Nomor 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut," ungkapnya.

Sedangkan dalam perspektif yuridis, Arist mengatakan, amanat pembentukan PP ini adalah ketentuan Udang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui pembentukan peraturan pemerintah, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk menurutnya yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non-alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

Lebih lanjut, menurutnya PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Mulai dari bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat.

"Seperti yang diatur dalam pasal 7 huruf e, yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya,  diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik," jelasnya.

Untuk itu, Arist mendorong agar LPA se-Nusantara segera membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini. Ia pun turut mendorong para mendorong aparatus negara menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak.

"Dengan lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2021 ini Komnas Perlindungan mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA se-Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan peraturan baru ini agar anak Indonesia sungguh di merdeka," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait