URnews

Komnas PA Yakin Hakim Vonis Bersalah Bos SPI dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak

William Ciputra, Senin, 29 Agustus 2022 18.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Yakin Hakim Vonis Bersalah Bos SPI dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak
Image: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Istimewa)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual di lingkungan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Ekaputra akan segera tuntas. Pasalnya Majelis Hakim dijadwalkan membacakan vonis pada Rabu, 7 September 2022 mendatang. 

Menjelang sidang putusan ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memeriksa dengan saksama berkas perkara tersebut dan tidak terpengaruh beragam manuver dari pihak JE. 

“Saya percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum, hati nurani, dan rasa keadilan bagi korban. Agar perkara serupa tidak terjadi lagi di lingkungan rumah dan sosial anak,” kata Arist kepada wartawan, Senin (29/8/2022). 

Arist menambahkan, sejak awal pihak Julianto Ekaputra yang dituntut 15 tahun penjara telah melakukan beragam manuver dengan tujuan mempengaruhi persepsi publik dan hakim. 

Bahkan, kata Arist, Julianto dalam replik atau tanggapan terhadap tuntutan Jaksa menuding bahwa tuntutan JPU dalam kasus ini sangat lemah. Namun demikian, Arist yakin Majelis tidak terpengaruh dan bahkan menetapkan vonis sesuai tuntutan JPU. 

"Saya dan segenap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara yang mengikuti dan mengawal perkara ini sangat percaya Majelis Hakim akan memutus perkara kejahatan seksual ini dengan perfektif anak sebagai korban yang patut dilindungi,” tegas Arist. 

Masih kata Arist, seluruh elemen masyarakat serta para aktivis perlindungan anak berharap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia patut diberangus dan mendapat ganjaran hukum yang setimpal. 

Julianto Ekaputra terdakwa kejahatan seksual saat ini menghuni Lapas Kelas IA Malang. Ia dituntut melanggar pasal 81 UU RI Nomor;  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait