URnews

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bos SPI Julianto Eka Diputus 2 Pekan Lagi

Shelly Lisdya, Rabu, 24 Agustus 2022 18.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bos SPI Julianto Eka Diputus 2 Pekan Lagi
Image: Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI (Foto: Kejati Jatim)

Malang - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, akan diputuskan dalam dua pekan mendatang atau 7 September 2022.

Usai menjalani sidang ke-24 dengan agenda Duplik, putusan terhadap Julianto Eka alias JE akan tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Salah satu kuasa hukum JE, Dito Sitompul mengatakan, dalam jangka waktu dua pekan ini dikarenakan majelis hakim butuh kecermatan dan ketelitian dalam memutuskan perkara.

"Putusannya dua minggu lagi, karena hakim memerlukan kecermatan dalam memutuskan perkara ini," ujar Dito usai mengikuti sidang Duplik di PN Malang, Rabu (24/8/2022).

Kendati demikian, kuasa hukum JE tetap teguh dengan pendiriannya bahwa sejak awal pihaknya melihat perkara dugaan kekerasan seksual ini tak cukup bukti untuk menjerat kliennya.

"Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang, bahwasanya JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," ungkapnya.

Dengan demikian, imbuh Dito, pihaknya pun secara tegas meminta kepada majelis hukum untuk memutus bebas kliennya.

Kuasa hukum JE juga optimis bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan, yakni dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada muridnya.

"Sangat optimis bukan lagi hanya optimis karena kami berdasarkan fakta kok. Hakim juga harus memutus dengan dua alat bukti ditambah keyakinan," tegasnya.

"Kami hanya mutus perkara hanya dengan kaki atau hanya dengan asumsi. Harus tetap dengan dua alat bukti dan dua itu nggak terpenuhi," imbuhnya.

Terpisah, JPU yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono mengatakan, dalam agenda Duplik ini pihak kuasa hukum terus menerus mengatakan bahwa perkara ini rekayasa. Namun, JPU tidak mau ambil pusing dan tak mau menanggapinya.

"Kami nggak punya tanggapan lagi. Intinya kami tetap sesuai dengan tuntutan itu saja," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Julianto Eka Putra alias JE didakwa Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan harus membayar biaya restitusi kepada salah satu korban sebesar Rp 44,7 juta. 

Pendiri SMA SPI tersebut kini menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah peserta didiknya, yang dilakukannya sejak 2008 hingga 2012.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait