URnews

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

Nivita Saldyni, Rabu, 1 Juli 2020 19.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS
Image: Komnas Perempuan. (pgi.or.id)

Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menyebut angka kekerasan seksual di Indonesia sudah semakin menakutkan, guys.

Adanya peningkatan kasus kekerasan seksual dengan berbagai bentuk setiap tahunnya, ia pun mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah penghapusan kekerasan seksual, kami mendorong kepada DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Tiasri kepada Urbanasia, Rabu (1/7/2020).

Jika merujuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 6 Maret 2020 lalu, angka kasus kekerasan pada perempuan saja di ranah KDRT/RP telah mencapai 2.807 kasus dan 3.602 kasus kekerasan seksual di ranah publik atau komunitas.

Untuk itu Triasri menilai RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan, agar bisa menjadi payung hukum yang mampu menangani, mencegah, sekaligus melindungi korban kekerasan seksual.

“Dalam konteks advokasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini kan sebenernya menjadi hal yang urgent dan dibutuhkan karena masyarakat sipil pun selalu menyampaikan bahwa Indonesia itu darurat kekerasan seksual. Angkanya meningkat, korbannya semakin mengerikan. Dari anak-anak sampai dewasa, dan ini juga tidak hanya menyerang perempuan, tapi juga ada anak laki-laki sebagai korban kekerasan seksual. Tapi ketika melihat cantolan payung hukumnya, hukum positif kitab hukum undang-undang pidana tidak mengakomodir itu,” jelasnya panjang lebar.

Menurutnya, penting untuk mempertimbangkan agar setiap warga negara mendapatkan rasa aman, mendapatkan ruang yang aman dan nyaman untuk melakukan aktivitas dalam kehidupannya, baik dalam bersosial dalam masyarakat ataupun bekerja, ataupun aktivitas dalam ruang publik.

“Kalau saya bilang darurat angka kekerasan seksual itu tidak mengkhawatirkan lagi, tapi sudah menakutkan. Semakin menakutkan,” imbuhnya.

Untuk itu, ia pun mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Sebab dengan adanya payung hukum ini, maka warga Indonesia bisa bebas dari perilaku kejahatan seksual yang bisa mengancam siapapun.

“RUU ini tidak hanya bicara tentang penanganan kasusnya saja, tapi bicara tentang pencegahannya, bicara tentang pemulihannya bagi korban. Nah ini kan menjadi sangat penting, bagaimana DPR melihat bahwa desakan untuk pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini menjadi prioritas. Nah itu salah satu desakan kami kepada DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang pada Selasa (30/6/2020) mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 karena pembahasan yang dirasa sulit. Pernyataan itu pun kini menjadi perbincangan hangat dan meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait