URstyle

Konsultasi ke Psikolog Bisa Pakai BPJS Lho, Begini Caranya!

Griska Laras, Senin, 7 Desember 2020 16.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Konsultasi ke Psikolog Bisa Pakai BPJS Lho, Begini Caranya!
Image: Ilustrasi depresi. (Freepik)

Jakarta - Selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga penting kita perhatikan, Urbanreaders.  

Gangguan kesehatan mental akan berbahaya kalau tidak ditangani dengan serius.

Sayangnya, beberapa orang masih abai saat mengalami gangguan mental dan ragu mengunjungi psikolog, entah karena belum siap mental atau karena biaya konseling yang mahal.

Padahal, saat ini kita bisa mendapatkan pengobatan atau konsultasi kesehatan mental secara gratis melalui BPJS, loh.  Semua gejala yang masuk dalam gangguan kejiwaan akan dijamin BPJS sesuai dengan indikasi medis, prosedur dan diagnosis yang diatur Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2014.

Bagi yang membutuhkan layanan konsultasi gratis melalui BPJS, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi Kartu JKN-KIS/ BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

 

1607155512-ilustrasi-depresi-pixabay.jpgSumber: Ilustrasi depresi. (KLEITON Santos dari Pixabay)

2. Kedua, datangi fasilitas kesehatan Tingkat 1 yang terdaftar dalam kartu BPJS (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan). Saat mendaftar ke petugas, tanyakan apakah di fasilitas kesehatan tersebut menyediakan poli jiwa. Pasalnya, tidak semua puskesmas atau faskes tingkat 1 punya poli jiwa.  

Sekalipun puskesmas tidak memiliki layanan kesehatan jiwa, tetap periksakan diri ke dokter di faskes tersebut. Menurut akun Twitter @LudyChyntia hal ini karena prosedur BPJS mengharuskan pasien memeriksakan diri ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit.

3. Jika pasien masih bisa ditangani, prosedur hanya selesai di Faskes Tingkat 1 saja. Tapi kalau pasien perlu pemeriksaan lanjutan dan resep obat, barulah pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.  

1607062887-romantisasi-depresi3.jpgSumber: Ilustrasi depresi. (Freepik)

4. Setelah mendapat rujukan, datangi rumah sakit dan daftarkan diri di loket rawat jalan rumah sakit tersebut dan ikuti prosedurnya. Sebaiknya datang besoknya karena akan memerlukan waktu panjang.

5. Setelah dapat berkas yang dibutuhkan dari loket, pergi ke Poli Jiwa.

6. Di poli jiwa, petugas akan menanyakan sejumlah pertanyaan general seperti apa yang dirasakan, alasan datang, dan kondisi pasien. Ini adalah bentuk asesmen awal sebelum bertemu dokter spesialis kejiwaan/psikiater karena itu jawablah sejujurnya.

7. Setelah sesi tanya jawab dengan petugas, barulah pasien bisa mengikuti sesi konseling dengan psikiater atau psikolog.  Jawab semua pertanyaan psikiater atau psikolog dengan jujur meskipun  supaya psikolog/psikiater bisa memberikan diagnosis yang akurat.

1607062822-romantisasi-depresi.jpgSumber: Ilustrasi depresi. (Freepik)

8. Bagi pasien yang belum menikah, psikiater akan menanyakan izin orang tua untuk memberikan obat anti-depresan. Sebab, resep obat hanya bisa diberikan atas persetujuan orang tua pasien.

9. Jika pasien mendapat resep obat, tebus obat di apotek rumah sakit tersebut.

10. Dalam keadaan gawat darurat, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan bisa dibawa langsung ke RS Khusus Jiwa tanpa rujukan Faskes Tingkat 1. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait