URnews

Buntut Kasus Mantan Klien, OJK Hentikan Operasional Jouska

Kintan Lestari, Senin, 27 Juli 2020 18.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kasus Mantan Klien, OJK Hentikan Operasional Jouska
Image: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.)

Jakarta - Beberapa hari lalu PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) jadi perbincangan netizen. 

Penyebabnya karena thread yang dibuat mantan klien Jouska di Twitter. Mantan klien tersebut mengungkap kalau dirinya, serta nasabah lain, mengalami kerugian investasi.

Akibat thread tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan buka suara pada hari Jumat (24/7/2020).

Pihak OJK menyatakan kalau Jouska tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bisnis Jouska hanya sebagai perencana atau konsultan keuangan.

Namun karena perusahaan tersebut juga turut berperan sebagai pengelola dana investasi, OJK lewat Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memutuskan untuk menyelidiki masalah ini.

Keputusan untuk Jouska pun keluar. Hasilnya Satgas Waspada memutuskan menghentikan kegiatan Jouska per Jumat, 24 Juli, karena telah bertindak sebagai agen perantara perdagangan efek tanpa izin resmi.

"Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (24/7), seperti dikutip Antara. 

Keputusan tersebut diambil usai Satgas melakukan klarifikasi pada CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.

Selain Jouska, Satgas Waspada juga menghentikan operasional perusahaan mitra Jouska yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. 

Sama seperti Jouska, kedua perusahaan tersebut diduga juga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

Satgas juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs, web, aplikasi, dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait