URtrending

Korban Cabut Laporan, YouTuber Ferdian Paleka Bebas

Kintan Lestari, Kamis, 4 Juni 2020 15.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korban Cabut Laporan, YouTuber Ferdian Paleka Bebas
Image: Ferdian Paleka dibebaskan oleh Polrestabes Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Bandung - YouTuber Ferdian Paleka serta dua temannya bulan Mei lalu jadi bulan-bulanan netizen lantaran aksi prank sampah yang ia lakukan pada dua waria.

Gara-gara kelakuannya itu, Ferdian beserta dua temannya pun ditahan polisi dan harus mendekam di penjara. Namun hari ini (4/6/2020) jadi hari besar untuk Ferdian.

YouTuber asal Bandung tersebut dinyatakan bebas. Begitu juga dengan dua temannya yang bernama M. Aidil dan Tubagus Fahddinar. Ferdian bisa bebas lantaran korban mencabut laporannya dan bersedia berdamai. 

Pembebasan Ferdian dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar, Galih Indragiri.

"Dasarnya (Ferdian bebas) itu yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu yang menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," ucap Galih di Mapolrestabes Bandung pada wartawan, Kamis (4/6/2020)/

"Ya jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," kata Galih.

Sebelumnya, Ferdian yang aksinya viral sempat melarikan diri. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap Ferdian beserta dua orang lainnya di Tol Tangerang - Merak.

Ferdian dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Tak hanya itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait