URnews

Korban Meninggal Pasca Erupsi Semeru Bertambah Menjadi 51 Jiwa

Shelly Lisdya, Rabu, 22 Desember 2021 20.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korban Meninggal Pasca Erupsi Semeru Bertambah Menjadi 51 Jiwa
Image: Tim gabungan melakukan proses pencarian korban akibat awan panas guguran Semeru. (Instagram @khofifah.ip)

Jakarta – Erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021 lalu menyisakan dampak korban jiwa, kerusakan fisik maupun pengungsian. Korban luka-luka akibat awan panas guguran masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan hingga saat ini.

Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru per 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah satu jiwa sehingga total meninggal dunia akibat erupsi menjadi 51 jiwa.

Penambahan korban tersebut dari warga yang sebelumnya dirawat akibat luka bakar. Selain jumlah korban meninggal, posko mencatat lima potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak.

Sementara itu, jumlah warga mengungsi berjumlah 10.395 jiwa, yang tersebar di 410 titik pengungsian. Pengungsian terkonsentrasi di tiga kecamatan, yaitu Pasirian 17 titik dengan 1.746 jiwa, Candipuro 21 titik 4.645 jiwa dan Pronojiwo delapan titik 1.077 jiwa.

Sebaran titik pengungsi juga teridentifikasi di Kabupaten Lumajang, sedangkan di luar kabupaten tersebut, pengungsian berada di Kabupaten Malang dengan sembilan titik sebanyak 341 jiwa, Blitar satu titik tiga jiwa, Jember tiga titik 13 jiwa dan Probolinggo sat7 titik 11 jiwa. Posko terus memutakhirkan data pengungsian akibat dampak erupsi Semeru.

Di masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, salah satu prioritas posko yaitu penyiapan lahan relokasi. Pihak Posko dan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara atau huntara.

Dua lokasi telah dipilih menjadi relokasi warga terdampak erupsi, yaitu di Desa Sumbermujur di Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-Oro di Kecamatan Pronojiwo.

Lokasi relokasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan Nomor 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021. Area yang diperuntukkan untuk relokasi seluas total 90,98 hektar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait