URnews

Korlantas Polri Keluarkan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan

Putri Rahma, Jumat, 29 Juli 2022 15.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korlantas Polri Keluarkan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan
Image: Odong-odong yang kecelakaan di Desa Silebu, Kragilan, Serang, Banten pada Selasa (26/7/2022) (Foto: PMJ News)

Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan demi keselamatan dan keamanan berlalu lintas.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Brigjen Pol Aan, pada Jumat (19/7/2022).

Menurutnya odong-odong mobil merupakan sebuah modifikasi dari kendaraan umum yang dianggap melanggar Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Aan mengatakan bahwa adanya penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukan yakni meliputi semua bidang hukum lalu lintas dan tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong yang menggunakan kendaraan.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Penegakan hukum tentang larangan pengoperasian odong-odong ini menggunakan beberapa metode yakni dimulai dari pencegahan hingga adanya penegakan hukum yang berlaku.

Aan juga melanjutkan bahwa tindakan pencegahan ini berupa pembinaan dan surat imbauan yang akan ditujukan pada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Surat imbauan ini berisikan dua hal yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya perubahan rancangan bangunan bermotor.

“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Dalam tindakan penegakan hukum ini, Aan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisan,” katanya.

Aan mengatakan tindakan penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisan yang dibedakan menjadi dua yaitu adanya perlakuan dan penghukuman. Perlakuan itu berupa peringatan dan penyotaan dan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan yang dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakannya penyitaan,” tutup Aan.

Sebelumnya, dikabarkan adanya odong-odong yang tertabrak di perlintasan kereta tanpa palang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada hari Selasa (26/7/2022) pukul 11.00 WIB. Odong-odong tersebut mengangkut sebanyak 20 penumpang yang berasal dari Kampung Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka.

Dari kejadian tersebut dikabarkan sebanyak 10 orang mengalami luka-luka dan 9 orang lainnya tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Supir odong-odong yang berinisal JL selamat dari kejadiaan tersebut dan sudah diamankan pihak kepolisan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait