URtrending

Viral Pemotor Ditilang karena Lampu, Gimana Sih Aturannya?

William Ciputra, Jumat, 29 Juli 2022 13.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Pemotor Ditilang karena Lampu, Gimana Sih Aturannya?
Image: Ilustrasi lampu LED pada sepeda motor (Pixabay/capri23auto)

Jakarta - Beredar di media sosial tentang seorang pemotor yang ditilang polisi lalu lintas. Dalam video itu, pemotor menyatakan bahwa ia ditilang karena lampu mati. 

Padahal, kata dia, motornya yaitu Honda CBR sudah dilengkapi dengan lampu otomatis yang akan nyala ketika mesin dinyalakan. Sehingga, tegasnya, tidak mungkin lampu motornya bisa mati. 

“Katanya motor CBR lampu bisa mati sendiri padahal saklar otomatis ya. Kalian bisa lihat sendiri nih, lampu pendek nyala, lampu jauh juga nyala, tapi kenapa ditilang sama bapaknya?” kata pemotor dalam video yang diunggah ulang akun TikTok Jurnaliswarga62_ itu yang dikutip Jumat (29/7/2022). 

Menurut pemotor dalam video itu, polisi memberhentikannya dan menilang lantaran lampu motornya mati. Padahal, kata dia, lampu otomatis nyala saat motor dinyalakan. 

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan tilang tersebut lantaran motornya standar dan surat-surat yang dibawa juga lengkap. 

Namun, beberapa detik kemudian terdengar suara lain dalam video itu yang menjelaskan kondisinya. Suara itu diduga dari polisi lain yang ada di lokasi. 

“Ini pelanggar. Lampunya mati, bilangnya tidak mati,” kata polisi tersebut. 

Aturan Lampu Motor

Nah, pemerintah memang sudah mengatur agar motor menyalakan lampu meski saat siang hari. Bahkan, motor keluaran terbaru sudah dirancang sesuai dengan aturan ini, yaitu lampu akan otomatis nyala serta tidak terdapat saklar on/off lampu. 

Adapun aturan untuk menyalakan lampu utama motor pada siang hari ini tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan tentang lampu motor secara jelas tertuang dalam Pasal 107 ayat (1 dan 2) pada UU tersebut yang berbunyi:

Ayat 1

Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu.

Ayat 2

Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyalakan lampu di siang hari. 

Pernah Diuji Materi

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait