URnews

Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Kintan Lestari, Rabu, 30 Juni 2021 13.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Image: Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.)

Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang terjerat korupsi ekspor benih lobster resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, Edhy juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut diberikan jaksa karena meyakini Edhy diyakini terbukti menerima uang suap sebesar USD 77 ribu atau sekitar Rp 1,126 miliar dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, dan pengusaha lainnya, untuk mempercepat pengurusan izin ekspor benih benur lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 jo KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, seperti dikutip Antara, Selasa (29/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Ronald lagi.

Hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta sebagian asetnya telah disita. Sementara hal yang memberatkannya yaitu Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, dan dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.

Jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Lalu jaksa juga menuntut politikus dari Partai Gerindra itu untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Karena perbuatannya, Edhy dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a undang-undang 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui undang-undang 20 tahun 2001.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait