URnews

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Nivita Saldyni, Selasa, 23 Februari 2021 09.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Image: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (berbaju tahanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini bahkan mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021).

Kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2/2021) lalu, Edhy mengatakan tidak akan lari dari kesalahan. Untuk itulah ia siap dihukum jika memang nanti benar-benar terbukti bersalah.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silahkan proses peradilan berjalan," imbuhnya.

Edhy mengatakan selama menjabat sebagai Menteri KKP, ia selalu mengambil kebijakan hanya untuk kepentingan masyarakat. Termasuk juga saat mengeluarkan kebijakan ekspor benur yang menjadi polemik itu.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara, itu sudah risiko bagi saya," tegasnya.

Ia pun memberikan contoh, kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. Lebih tepatnya soal Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online yang diluncurkan Edhy pada akhir Desember 2019 silam.

"Anda liat izin kapal yang saya kekuarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap Edhy.

Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Mereka adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Mereka adalah para tersangka yang menerima suap.

Sementara lainnya adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang berperan sebagai pemberi suap. Suharjito sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Foto : Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (berbaju tahanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait