URnews

Muncul Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Benur Edhy Prabowo

Griska Laras, Rabu, 16 Juni 2021 12.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Muncul Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Benur Edhy Prabowo
Image: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (berbaju tahanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta - Kasus suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyinggung keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/6/2021) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Edhy Prabowo dan Safri selaku staf khususnya.

"Ini isinya 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab: 'Oke bang'. Apa maksud saudara saksi menjawab 'Oke Bang?'," tanya jaksa.

Safri menjawab maksud penyataan itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang diberikan Edhy Prabowo.

Majelis Hakim Albertus Usada sempat menginterupsi dan menanyakan perusahaan yang terafiliasi dengan Azis. Namun Azis tidak bisa menjawab dengan alasan lupa.

"Apa yang dimaksud dengan 'Saf ini, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster'. Saksi bisa jelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya Albertus Usada.

"Saya tidak tahu,  saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
 
Tak lama kemudian, jaksa juga mengungkap keterlibatan Fahri Hamzah. Dalam percakapan Edhy dan Safri pada 16 Mei 2020 diketahui, Fahri tertarik untuk budidaya lobster.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke bang', benar itu?'' tanya jaksa.

Safri membenarkan pertanyaan itu, namun dia lagi-lagi tidak ingat perusahaan yang terafiliasi dengan nama tersebut.

Seperti diketahui, Safri didakwa bersama Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dalam kasus korupsi ekpor benih lobster.

Mereka didakwa lantaran menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar (totalnya Rp 25,7 miliar) dari pengusaha benih lobster terkait izin budidaya dan ekspor.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait