URnews

KPAI Kecam Kasus Siswi SMAN di Sragen Dirundung Gegara Tak Berhijab

Shelly Lisdya, Senin, 14 November 2022 10.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPAI Kecam Kasus Siswi SMAN di Sragen Dirundung Gegara Tak Berhijab
Image: Komisioner KPAI Retno Listyarti. (KPAI)

Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengecam adanya perundungan atau bullying oleh pendidik dan sesama peserta didik terhadap siswi karena tidak mengenakan jilbab.

"Pertama, kami mengecam pembullyan yang dilakukan oleh oknum guru dan sesama peserta didik terhadap anak korban karena tidak mengenakan jilbab," kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/22).

Hal ini ditengarai terkait kejadian seorang siswi SMAN di Sragen, Jawa Tengah (Jateng), berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematika karena tak memakai jilbab.

"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas," jelasnya.

Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S. Orang tua S, AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis.

S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah. Usai kejadian tersebut S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga dibully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani sekolah juga. 

Lebih lanjut, Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik. Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi seperti pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," lanjut Retno.

Retno menyebut belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujarnya.

Kendati sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak,” terangnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait