URnews

KPI Bebastugaskan Korban dan Terduga Pelaku Kasus Pelecehan

Nivita Saldyni, Jumat, 3 September 2021 09.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPI Bebastugaskan Korban dan Terduga Pelaku Kasus Pelecehan
Image: Komisioner KPI Nuning Rodiyah. (Instagram @kpipusat)

Jakarta - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam penyelidikan. Namun kini, KPI telah membentuk  tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap kasus yang terjadi pada salah satu pegawai berinisial MSA itu.

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) lalu.

Ia pun menegaskan bahwa KPI sudah memanggil tujuh dari delapan orang yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut. Tujuh orang tersebut pun sudah hadir di kantor KPI Pusat dan sedang dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan langkah KPI selanjutnya.

Nuning menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual. Maka jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," tegas Nuning.

KPI Beri Pendampingan kepada Korban

Nuning juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, MSA. KPI mendampingi korban untuk menyampaikan laporannya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam.

Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI juga mengaku telah memberikan pendampingan psikolog terhadap korban MSA. 

KPI Membebastugaskan Korban dan Terduga Pelaku

Investigasi internal pun telah dilakukan oleh KPI. Hasilnya, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa korban dan para terduga pelaku telah dibebastugaskan.

"Iya, betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah memulai merespons," kata Mulyo kepada wartawan, Kamis (2/9/2021) malam.

"Sejak hari ini (2/9/2021) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," imbuhnya.

Sejalan dengan Nuning, Mulyo pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terduga pelaku terbukti bersalah. Namun sayangnya Mulyo masih enggan bicara soal sanksi yang akan diberikan.

"Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait