URnews

KPI Minta Rumah Produksi Berikan Peran Sesuai Usia Anak

Shelly Lisdya, Rabu, 2 Juni 2021 13.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPI Minta Rumah Produksi Berikan Peran Sesuai Usia Anak
Image: Pak Tirta dan ketiga istrinya di sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' (Indosiar)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan kepada rumah produksi untuk memahami aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) 2012, khususnya terkait perlindungan terhadap anak.

Dalam pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 disebutkan, bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, pemeran film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. 

Terpenting yang harus dipahami oleh rumah produksi adalah memberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak. 

“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” katanya, dikutip Urbanasia, Rabu (2/6/2021).

Termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan dini atau usia muda dalam program siaran. 

“Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan usia dimi yang masih tinggi di Indonesia,” imbuhnya. 

Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan, setidaknya ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada rentang usia 15 tahun. Kemudian yang menikah di usia 16 tahun ada 39.92 persen dan 23,46 persen menikah di usia 17 tahun. 

Data tersebut menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini perempuan di Indonesia. 

Padahal, dikatakan Nuning, di antara dampak buruk pernikahan usia muda bagi perempuan khususnya, adalah kehilangan kesempatan pendidikan.

Ia pun meminta, lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait