URnews

KPK Gadungan Tipu Pengacara hingga Hakim, Masyarakat Diminta Waspada

Ahmad Sidik, Jumat, 15 Juli 2022 15.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Gadungan Tipu Pengacara hingga Hakim, Masyarakat Diminta Waspada
Image: Gedung KPK. (Ilustrasi/agrofarm.co.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat waspada kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Biasanya, 'KPK Gadungan' tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.

Melansir Antara, Inspektur KPK Subroto pada Jumat (15/7/2022) mengatakan berdasarkan laporan masyarakat KPK gadungan itu telah banyak menipu sejumlah pejabat publik, seperti pengacara, polisi, dan hakim.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto.

Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.

Prosedur operasional tersebut menegaskan pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi KPK di setiap penugasannya. Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Dengan demikian, dia mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus di KPK, maka hal itu tidak benar.

Selain itu, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK.

KPK pun tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK.

Kemudian, Subroto menegaskan KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.

Sebagai informasi, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id. Sementara perangkat sosialisasi antikorupsi, ada berupa buku, poster, serta brosur yang diterbitkan dan diberikan secara gratis. Ditegaskan, bahwa pelayanan untuk masyarakat dari KPK tidak dipungut biaya.

Terkait hal itu, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait