URnews

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Urbanasia, Selasa, 10 Januari 2023 14.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Image: Gubernur Papua Lukas Enembe. (Pemprov Papua).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/12023).

"KPK telah menangkap Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa.

Menurut Nurul, saat ini Lukas Enembe sedang dalam prosea untuk diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Lukas Enembe juga dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri. Menurutnya, Lukas Enembe sempat diamankan di Mapolda Papua setelah ditangkap.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.     

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek 'multiyear' peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek 'multiyears' rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek 'multiyears' penataan lingkungan venue menembak 'outdoor' AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.  

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait